Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.
Aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK. Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan kata sambutan dalam peresmian 3 aplikasi online, di Jakarta, Jumat (16/12). Ketiga aplikasi tersebut adalah e-Samsat, e-Tilang dan SIM Baru Online." - liputan6.com
Latihan Ujian Teori SIM C dan SIM. Download!
Nonton Juga Ulasan tentang Aplikasi:
1. e-Samsat
2. e-Tilang (Aplikasi hanya utk anggota kepolisian)
"E-Tilang, hanya akan menunjukan apa dan berapa kewajiban pelanggar harus menebus barang bukti yang diamankan, semisal STNK atau SIM. Kata dia, akan ada tanda yang diberikan aplikasi selepas pelanggar membayar ke bank...Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang SIM/STNK." - CNN.com
Sumber: http://news.liputan6.com/read/2680488/begini-proses-penggunaan-e-tilang
Comments
Post a Comment