Nama: Andriani Shintya Ardhana NIM: 1701315440 Kebebasan dalam memilih keyakinan adalah salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh seluruh masyarakat dan bagi Indonesia yang telah mengklaim sebagai negara demokratis, seharusnya isu-isu tentang pelanggaran HAM sudah tidak terjadi lagi. Dalam konteks kebebasan beragama, masalah pendefinisian agama dan bukan agama menjadi "kewenangan" dan hak pemeluk atau pengikutnya. Negara tidak berhak mengintervensi. Negara juga tidak dapat mengatakan sekte atau gerakan tertentu sesat atau tidak. ( http://www.wahidinstitute.org/wi-id/images/upload/dokumen/laporan_kbb_2013_wi.pdf ) Dari website itu juga, tindakan intoleransi maupun diskriminasi dengan menghalangi seseorang dalam memilih kebebasannya, dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran (violation) terhadap HAM dan hal tersebut diuraikan secara terperinci dalam berbagai persetujuan Internasional tentang HAM. Negara-nega...
Buat yang demen internetan...