1. CSR bisa didefinisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan keuntungannya bagi pembangunan manusia dan lingkungan. Singkat kata, Tanggung jawab sosial perusahaan kepada dunia. 2. CSR ini sudah menjadi kebijakan pemerintah Indonesia sendiri melalui UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, pasal 74. CSR harus bergeser dari sebuah kepatutan menjadi keharusan. 3. CSR merupakan salah satu cara Perusahaan untuk melakukan Sustainable-Keberlanjutan kepada generasi muda. Perhatian perusahaan tidak hanya menghasilkan keuntungan saja melainkan memberikan kepedulian kepada dunia. 4. Perusahaan besar...
Buat yang demen internetan...