*_BERITA GEMBIRA BAGI SISWA BARU!_* Kini, kegiatan MOS/Ospek sudah tidak boleh aneh aneh. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru. *INI YANG DILARANG DILAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016* Dalam rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dengan kondusif saat maka para orang tua, siswa dan pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya agar memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan. Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekola...
Buat yang demen internetan...