sumber tulisan: http://bpjs-kesehatan.go.id/index2.php/pages/detail/2014/12 Peserta BPJS Kesehatan Tanggal Post : 08 May 2014 00:00 Wib | Di Post Oleh : Admin BPJS | Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi : 1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) , terdiri dari : Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya a) Pegawai Negeri Sipil; b) Anggota TNI; c) Anggota Polri; d) Pejabat Negara; e) Pegawai Pemerintah no...
Buat yang demen internetan...