Skip to main content

MOS: Semut, Gajah atw Bintang?

*_BERITA GEMBIRA BAGI SISWA BARU!_*
Kini, kegiatan MOS/Ospek sudah tidak boleh aneh aneh. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru.

*INI YANG DILARANG DILAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016*

Dalam rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dengan  kondusif saat maka para orang tua, siswa dan pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya agar memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan maksimal 3 hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
4.  Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.  
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut

1.  Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsB-).
3.  Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
4.  Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.  Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id
*MOHON DISEBARKAN KE SEMUA SISWA. ORANG TUA dan GURU YANG ANDA KENAL*

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA Dan Kantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia

Branch Clearing Code - This field should include your 4-digit branch clearing code.  Ketika melakukan transaksi transfer uang secara electronic atau Electronic bank transfers, selalu dibutuhkan data akun bank secara lengkap sesuai rekening bank saat dibuat.  Selain nama lengkap ( sesuai rekening ) dan nomor akun bank ( account number ), juga dibutuhkan kode kliring ( clearing code ) dari bank yang bersangkutan.  Yang dimaksud kode kliring ( Clearing Code ) adalah sederetan kode angka, yang terdiri dari 7 digit angka. 3 digit angka terdepan merupakan kode bank yang bersangkutan. Sedangkan 4 digit angka sisanya merupakan clearing code dari branch utama bank.  Bagi anda yang kebetulan memiliki rekening di bank BCA, Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA danKantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia yang berikut ini mungkin bisa membantu anda saat melakukan tr...

Saudara Kami tercinta Falensius Nango

Dear All, bagi teman-teman yang ingin menyumbangkan dana solidaritas untuk Saudara Nango dapat dikirimkan ke Bank BCA atas nama petrus hepi witono 8850579441 atw BRI 0927 01 001066 50 6. Jika sudah dilakukan transfer, mohon konfirmasi ke saya beserta nama dan jumlah yang disumbangkan. saya pastikan dana tersebut sampai ke tangan pihak Keluarga Nango. Terima Kasih luar biasa kepada Keluarga Besar Gonzaga dan para rekan angkatan yang begitu memberi dukungan dan perhatian. Saudara Nango kini dirawat di Rumah Sakit Suyoto, Bintaro, Lantai 4, nomor 406.