Skip to main content

PP No.33 tahun 2016

*📚 PP No.34 thn 2016*

*1.Presiden Joko Widodo tlh menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2016 trtgl 8 Agustus 2016 ttg PPh Final Penjualan Tanah n Bangunan sbsr 5% dr NJOP menjadi 2,5% yg berlaku 1 bln terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016*

*2.Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati n Walikota jg melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) utk perolehan/pembelian Tanah n Bangunan sbsr 5% menjadi 2,5%. (Implementasi pelaksanaannya didaerah sangat brgantung dgn kondisi daerah,Peraturan Daerah memerlukan persetujuan brsama Gubernur/Bupati/Walikota dgn DPRD stmpat)*

*3.Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pd tgl 11 Agustus 2016 tlh mencapai ksepakatan :*
*a. _BPHTB_ utk perolehan/pembelian tnh n bangunan smpai dgn _NJOP_ sbsr Rp.2 M, ditetapkan _NIHIL PEMBAYARAN_*

*b.Atas tanah n bangunan trsbt yg blm bersertipikat; biaya utk memperoleh sertipikat hak atas tanah trsbt di BPN adalah sbsr Rp.300 Rb prsertipikat*

*c.Pemerintah Provinsi DKI Jkt akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan n Belanja Daerah (APBD) 2017,utk meng _GRATIS_kan srtifikasi tnh n bangunan dgn NJOP dibawah Rp.2 M*
*Tgl 07/09 16:22,Info terbaru dr kantor Dirjen Pajak* 

*Dirjen Pajak keluarkan peraturan terbaru yg meringankan beban kita yg ingin bereskan laporan pajak masing2*

*Peraturan baru itu antara lain :*

*1.Nilai harta yg kita laporkan skrg tdk lg hrs harga pasar,tetapi harga wajar yg kita tentukan sendiri*
*Nilai yg kita tentukan ini tdk akan dikoreksi oleh petugas pajak n tdk hrs ada dokumen pendukungnya*
*Kedepannya pun petugas pajak tdk blh melakukan penelitian trhdp nilai harta yg kita masukan ke Tax Amnesty ini,jd bnr2 trsrh kita*

*2.Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yg dibeli dr income yg sdh bayar pajak,tdk usah bayar tax amnesty tp ikut pembetulan laporan pajak (SPT) sj*
*Bgt jg dgn harta warisan n hibah,jk blm msk di SPT ckp dilakukan pembetulan laporan pajak*
*Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak*
*Dgn ikut pembetulan SPT ini,kita berarti patuh pd UU Perpajakan, tidur bs enak*

*3.Isi formulir jg skrg lbh gampang*
*Harta n utang yg tlh dilaporkan dilaporan pajak sblmnya tfk perlu dirinci lg,hanya perlu jumlah totalnya sj*

*4.Skrg pensiunan n masyarakat yg pendptannya Rp 4,5 jt per bln kebawah tdk perlu punya NPWP, tdk wajib lapor SPT,tdk wajib ikut Tax Amnesty n tdk akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak*

*5.Tdk usah ijin kantor utk ke kantor pajak,skrg kantor layanan pajak jg buka dihari Sabtu jam 8-2 siang n Minggu jam 8-12 siang*

*Kalau mau info lbh lengkap telp sj ke hotline Tax Amnesty : 1500 745*
*Ckp profesional kok petugasnya*

*Smg bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA Dan Kantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia

Branch Clearing Code - This field should include your 4-digit branch clearing code.  Ketika melakukan transaksi transfer uang secara electronic atau Electronic bank transfers, selalu dibutuhkan data akun bank secara lengkap sesuai rekening bank saat dibuat.  Selain nama lengkap ( sesuai rekening ) dan nomor akun bank ( account number ), juga dibutuhkan kode kliring ( clearing code ) dari bank yang bersangkutan.  Yang dimaksud kode kliring ( Clearing Code ) adalah sederetan kode angka, yang terdiri dari 7 digit angka. 3 digit angka terdepan merupakan kode bank yang bersangkutan. Sedangkan 4 digit angka sisanya merupakan clearing code dari branch utama bank.  Bagi anda yang kebetulan memiliki rekening di bank BCA, Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA danKantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia yang berikut ini mungkin bisa membantu anda saat melakukan tr...

Saudara Kami tercinta Falensius Nango

Dear All, bagi teman-teman yang ingin menyumbangkan dana solidaritas untuk Saudara Nango dapat dikirimkan ke Bank BCA atas nama petrus hepi witono 8850579441 atw BRI 0927 01 001066 50 6. Jika sudah dilakukan transfer, mohon konfirmasi ke saya beserta nama dan jumlah yang disumbangkan. saya pastikan dana tersebut sampai ke tangan pihak Keluarga Nango. Terima Kasih luar biasa kepada Keluarga Besar Gonzaga dan para rekan angkatan yang begitu memberi dukungan dan perhatian. Saudara Nango kini dirawat di Rumah Sakit Suyoto, Bintaro, Lantai 4, nomor 406.