Skip to main content

biaya pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2016

JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali pengendara tidak mengetahui biaya pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka sebagian oknum petugas polisi "nakal" memanfaatkan celah ini untuk membuat pengendara membayar biaya yang lebih mahal dari yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris I Nengah Adi Putra menjelaskan, saat ini tarif untuk membuat SIM berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan SIM adalah Rp 30.000 hingga Rp 80.000. Berikut rinciannya: SIM 

Golongan A Baru Rp 120.000 Perpanjangan Rp 80.000 SIM, Golongan B I Baru Rp 120.000 Perpanjangan Rp 80.000 SIM Golongan B II Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000 SIM Golongan C Baru Rp 100.000 Perpanjangan Rp 75.000 SIM. Untuk Golongan D Baru Rp 50.000, dan Perpanjangan Rp 30.000.

Namun selain biaya pembuatan atau perpanjangan, pengendara juga bisa dikenakan biaya lainnya, yaitu asuransi. Biayanya mencapai Rp 30.000. "Meski begitu, asuransi sifatnya tidak wajib, hanya dianjurkan saja," kata Nengah saat dihubungi, Sabtu (31/1/2015). 

Karena sifatnya tidak wajib, lanjut dia, maka pengendara boleh memilih untuk tidak membayarkan biaya asuransi tersebut. Dengan kata lain, pengendara dapat menolak jika dikenakan biaya asuransi. 

Selain biaya asuransi, biaya yang mungkin dijadikan alasan supaya pengendara membayar lebih adalah biaya tes kesehatan. Nengah menuturkan, tes kesehatan sebetulnya merupakan syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Namun, tes tersebut tidak harus dilakukan di tempat pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM. Bahkan, pengendara dapat melakukan tes tersebut di dokter umum lainnya di luar tempat tersebut. 

"Surat sehat dari dokter adalah persyaratan wajib untuk mengetahui kesehatan fisik calon pengendara. Biar memudahkan kami sediakan, tetapi jika mau dilakukan di luar silakan," kata Nengah. 

Nengah juga menegaskan, bila tidak melakukan tes kesehatan di tempat pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, maka pengendara tidak harus membayar biayanya. Tarif kesehatan yang dibayarkan di tempat layanan itu pun, kata dia, bukan berasal dari polisi.
Penulis: Unoviana Kartika
Editor: Bambang Priyo Jatmiko

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA Dan Kantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia

Branch Clearing Code - This field should include your 4-digit branch clearing code.  Ketika melakukan transaksi transfer uang secara electronic atau Electronic bank transfers, selalu dibutuhkan data akun bank secara lengkap sesuai rekening bank saat dibuat.  Selain nama lengkap ( sesuai rekening ) dan nomor akun bank ( account number ), juga dibutuhkan kode kliring ( clearing code ) dari bank yang bersangkutan.  Yang dimaksud kode kliring ( Clearing Code ) adalah sederetan kode angka, yang terdiri dari 7 digit angka. 3 digit angka terdepan merupakan kode bank yang bersangkutan. Sedangkan 4 digit angka sisanya merupakan clearing code dari branch utama bank.  Bagi anda yang kebetulan memiliki rekening di bank BCA, Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA danKantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia yang berikut ini mungkin bisa membantu anda saat melakukan tr...

Saudara Kami tercinta Falensius Nango

Dear All, bagi teman-teman yang ingin menyumbangkan dana solidaritas untuk Saudara Nango dapat dikirimkan ke Bank BCA atas nama petrus hepi witono 8850579441 atw BRI 0927 01 001066 50 6. Jika sudah dilakukan transfer, mohon konfirmasi ke saya beserta nama dan jumlah yang disumbangkan. saya pastikan dana tersebut sampai ke tangan pihak Keluarga Nango. Terima Kasih luar biasa kepada Keluarga Besar Gonzaga dan para rekan angkatan yang begitu memberi dukungan dan perhatian. Saudara Nango kini dirawat di Rumah Sakit Suyoto, Bintaro, Lantai 4, nomor 406.