Skip to main content

PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016 TIDAK DIKENAKAN SANKSI

PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 03  /PJ.09/2016

TENTANG
PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2.    Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3.    Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4.    Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5.    Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
         Direktur,

ttd

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001

Comments

Popular posts from this blog

Kurang minum!

Mbakkkk mau order! Order apa pak? Big Mac ada? Oh gak ada Pak! Oh Ok deh.makasih yah. Aku pun keluar dari barisan. #isengbanget

Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA Dan Kantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia

Branch Clearing Code - This field should include your 4-digit branch clearing code.  Ketika melakukan transaksi transfer uang secara electronic atau Electronic bank transfers, selalu dibutuhkan data akun bank secara lengkap sesuai rekening bank saat dibuat.  Selain nama lengkap ( sesuai rekening ) dan nomor akun bank ( account number ), juga dibutuhkan kode kliring ( clearing code ) dari bank yang bersangkutan.  Yang dimaksud kode kliring ( Clearing Code ) adalah sederetan kode angka, yang terdiri dari 7 digit angka. 3 digit angka terdepan merupakan kode bank yang bersangkutan. Sedangkan 4 digit angka sisanya merupakan clearing code dari branch utama bank.  Bagi anda yang kebetulan memiliki rekening di bank BCA, Daftar Kode Kliring ( Clearing Code ) Bank BCA danKantor Cabangnya Di Seluruh Indonesia yang berikut ini mungkin bisa membantu anda saat melakukan tr...

Menjadi Karyawan dilarang sedih

Saat menjadi karyawan deadline, tuntutan target dan tumpukan pekerjaan seringkali membuat kamu stres. Beberapa bahkan menganggap tekanan yang diterima karyawan merupakan bagian dari risiko. Kita sebagai karyawan menerima gaji memang untuk menyelesaikan deadline, memenuhi target, dan harus merasa tetap bahagia meski tekanan demi tekanan kita temui.. Tidak perlu bersedih. Semua yang bekerja tentu mengalami hal tersebut. menjadi karyawan bukan berarti kita tidak boleh bahagia. Menjadi karyawan harus tetap bahagia. Berikut tips nya: Datang Pagi Datang pagi hari akan membuat kamu lebih bersemangat. Datang ke kantor 15 menit sebelum jam masuk dapat membuat kamu terbebas dari hectic. Waktu yang luang dapat kamu pergunakan untuk membereskan meja dan menyiapkan berkas yang harus kamu selesaikan hari itu. Cuti Cuti adalah hak setiap karyawan, menggunakan hak cuti akan membuat kamu merasa lebih bahagia. tidak harus dengan pergi berwisata cukup jalan-jalan di dalam kota atau ...