sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/08/07/071700426/Begini.Sistem.Perputaran.Uang.di.Arisan.MMM
JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) kini tengah marak diperbincangkan. Bagaimana tidak, dengan sejumlah uang yang ditempatkan pada rekening tertentu, setiap bulannya peserta MMM bisa meraup untung sebesar 30 persen setiap bulan.
Meski demikian, keamanan arisan MMM ini masih diragukan. Sebab, keamanan dan penjaminan jika terjadi masalah atau sengketa (dispute) masih belum jelas. Sebenarnya, bagaimana sistem organisasi MMM itu?
"Ini hanya saling transfer-transfer antar member. MMM ini hanya komunitas, bukan badan hukum ataupun organisasi," kata salah seorang "manajer" MMM bernama Ricky, Rabu (6/8/2014).
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan pada dasarnya dalam MMM tidak ada pihak yang menjamin uang yang ditransfer seseorang. Sehingga, sistem arisan MMM hanya merupakan sebuah sarana untuk saling membantu antara satu member dengan member lainnya. Lantas, bagaimana cara kerja MMM?
Ricky menjelaskan untuk langkah pertama, seseorang harus mendaftar terlebih dahulu di website MMM yang tersedia. Setelah memperoleh akun, member harus mengirimkan atau mentransfer uang dengah nominal tertentu. Ini dinamakan PH alias Provide Help.
"PH dengan nominal tertentu, minimal harus (mentransfer) Rp 100.000, tapi saya sarankan Rp 400.000 maksimal Rp 11 juta. Kemudian sistem akan mencarikan member MMM lain yang harus kita transfer," jelas Ricky.
Setelah 14 hari dari waktu dimana seseorang melakukan PH, maka orang tersebut sudah bisa memperoleh GH atau Get Help. Bila seseroang telah bisa melakukan GH, ia dapat menarik uang beserta dengan pertumbuhan uangnya. "Tapi belum 30 persen. Kalau sudah sebulan baru 30 persen," kata Ricky.
Terkait MMM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Sebab, MMM menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.
"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return. Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat) tidak enaknya, marah-marah," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo.
Meski demikian, keamanan arisan MMM ini masih diragukan. Sebab, keamanan dan penjaminan jika terjadi masalah atau sengketa (dispute) masih belum jelas. Sebenarnya, bagaimana sistem organisasi MMM itu?
"Ini hanya saling transfer-transfer antar member. MMM ini hanya komunitas, bukan badan hukum ataupun organisasi," kata salah seorang "manajer" MMM bernama Ricky, Rabu (6/8/2014).
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan pada dasarnya dalam MMM tidak ada pihak yang menjamin uang yang ditransfer seseorang. Sehingga, sistem arisan MMM hanya merupakan sebuah sarana untuk saling membantu antara satu member dengan member lainnya. Lantas, bagaimana cara kerja MMM?
Ricky menjelaskan untuk langkah pertama, seseorang harus mendaftar terlebih dahulu di website MMM yang tersedia. Setelah memperoleh akun, member harus mengirimkan atau mentransfer uang dengah nominal tertentu. Ini dinamakan PH alias Provide Help.
"PH dengan nominal tertentu, minimal harus (mentransfer) Rp 100.000, tapi saya sarankan Rp 400.000 maksimal Rp 11 juta. Kemudian sistem akan mencarikan member MMM lain yang harus kita transfer," jelas Ricky.
Setelah 14 hari dari waktu dimana seseorang melakukan PH, maka orang tersebut sudah bisa memperoleh GH atau Get Help. Bila seseroang telah bisa melakukan GH, ia dapat menarik uang beserta dengan pertumbuhan uangnya. "Tapi belum 30 persen. Kalau sudah sebulan baru 30 persen," kata Ricky.
Terkait MMM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Sebab, MMM menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.
"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return. Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat) tidak enaknya, marah-marah," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo.
PERIPLUS.com
PETRUS HEPI WITONO
Pt Javabooks - Kawasan Industri Pulogadung
Rawagelam IV No.9 Jakarta 13930
Kantor: 46821088
Hp: 081905082435
Blog: www.lembutambun.blogspot.com
PETRUS HEPI WITONO
Pt Javabooks - Kawasan Industri Pulogadung
Rawagelam IV No.9 Jakarta 13930
Kantor: 46821088
Hp: 081905082435
Blog: www.lembutambun.blogspot.com
Comments
Post a Comment