HAM= Hak Asasi Manusia A. Kumpulan sejumlah hak yang melekat erat di dalam diri setiap manusia sejak ia lahir. B. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html Hak Asasi Manusia itu Umum, Publik, dan Universal A. Tidak dinikmati oleh segelint...