Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg usianya dibawah 17 tahun wajib mengurus KIA atau kartu identitas anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP. Syaratanya 1. akta lahir asli + foto copy 2. KK orang tua 3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy 4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu) Perlu d ketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA. Monggo yg belum mengurus langsung k Dispenduk. Tidak perlu pengantar RT/RW Nb : yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung. Semangat pagi,semoga bermanfaat bagi ibu/bapak yang masih punya anak/balita 1-17 tahun. http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil.
Internetan Mulu
Buat yang demen internetan...